INSPEKTA — Teman Inspeksi Mobil
Syarat & Ketentuan Layanan
Berlaku mulai 1 Desember 2025
1. Definisi
1.1. Inspekta adalah penyedia jasa inspeksi kendaraan bekas yang melakukan pemeriksaan visual dan fungsional.
1.2. Inspeksi Mobil: layanan pengecekan kondisi kendaraan yang dituangkan ke dalam laporan tertulis (format PDF) berdasarkan pemeriksaan pada waktu dan lokasi yang disepakati.
1.3. Pelanggan: pihak yang memesan layanan Inspekta (pembeli atau penjual kendaraan).
1.4. Tim Inspekta / Inspektor: personel yang melaksanakan pemeriksaan di lapangan.
2. Ruang Lingkup Layanan
2.1. Inspekta melakukan pemeriksaan visual dan fungsi komponen utama (eksterior, interior, mesin, kelistrikan dasar, kaki-kaki) tanpa pembongkaran.
2.2. Laporan menyajikan kondisi saat inspeksi berlangsung dan diberi simbol standar: ✅ (Normal), ⚠ (Perlu Perhatian), ⛔ (Perlu Perbaikan).
2.3. Inspekta berfokus mendeteksi indikasi besar seperti bekas tabrakan, indikasi banjir, kebocoran signifikan, dan keausan kritis pada komponen yang dapat diamati.
2.4. Laporan bersifat informatif; tidak merupakan jaminan bebas dari cacat laten atau kerusakan internal yang tidak terlihat tanpa pembongkaran.
3. Pemesanan, Konfirmasi & Pembayaran
3.1. Pemesanan dianggap sah setelah Pelanggan melakukan pemesanan melalui kanal resmi Inspekta (mis. WhatsApp/email/form) dan menerima konfirmasi dari Inspekta.
3.2. Konfirmasi jadwal akan dikirim setelah Pelanggan melakukan pembayaran sesuai instruksi (transfer/online). Detail rekening atau metode pembayaran akan disediakan saat proses pemesanan.
3.3. Jika pembayaran belum dikonfirmasi dan tim sudah berangkat, biaya transport dan/atau biaya penuh tetap dapat dikenakan sesuai kebijakan pembatalan.
3.4. Untuk pemeriksaan di area di luar wilayah layanan standar, biaya tambahan (transport/ongkos) dapat dikenakan dan diinformasikan sebelum konfirmasi jadwal.
4. Pembatalan & Penjadwalan Ulang
4.1. Pembatalan yang dilakukan ≥ 24 jam sebelum jadwal tidak dikenakan biaya.
4.2. Pembatalan pada hari yang sama (hari H) atau setelah tim sampai di lokasi dikenakan biaya minimal transport sebesar Rp 125.000 (atau sesuai tarif yang diinformasikan saat pemesanan).
4.3. Untuk permintaan penjadwalan ulang, kebijakan biaya bergantung pada waktu pemberitahuan; Inspekta akan menginformasikan jika terdapat biaya tambahan.
4.4. Jika kendaraan tidak tersedia saat tim telah sampai, batas waktu tunggu maksimal adalah 30 menit; jika masih tidak tersedia, inspeksi dianggap batal dan biaya inspeksi tetap berlaku.
5. Pengembalian Dana (Refund)
5.1. Permintaan refund harus diajukan melalui kanal resmi Inspekta sesuai batas waktu yang ditetapkan (mis. sebelum jam 16.00 pada hari kerja).
5.2. Proses pengembalian dana akan diproses sesuai kebijakan internal dan biasanya dalam jangka waktu yang diinformasikan (mis. pengembalian ditransfer kembali ke rekening Pelanggan dalam waktu X hari kerja setelah persetujuan).
5.3. Biaya administrasi mungkin dipotong sesuai aturan pembatalan yang berlaku.
6. Pelaksanaan Inspeksi & Kewajiban Pelanggan
6.1. Pelanggan wajib menyediakan kendaraan dalam kondisi yang memudahkan pemeriksaan (parkir di tempat aman & terang, barang pribadi dikeluarkan bila perlu).
6.2. Pelanggan wajib menyediakan dokumen kendaraan yang relevan bila diperlukan (STNK, BPKB, buku servis) — untuk keperluan verifikasi visual. Inspekta tidak melakukan verifikasi hukum atas keaslian dokumen.
6.3. Inspekta berhak menolak atau menjadwalkan ulang inspeksi apabila lokasi tidak aman, terlalu sempit, atau tidak memadai untuk pemeriksaan.
7. Laporan, Penggunaan & Komplain
7.1. Laporan hasil inspeksi akan dikirimkan ke Pelanggan melalui WhatsApp/email dan disimpan di arsip Inspekta (Google Drive/Database).
7.2. Laporan bersifat rahasia dan hanya untuk penggunaan pribadi Pelanggan; dilarang disebarluaskan tanpa izin tertulis Inspekta.
7.3. Komplain & Garansi Terbatas: untuk kerusakan atau temuan yang dapat diverifikasi secara visual pada saat inspeksi, Pelanggan dapat mengajukan komplain maksimal 1 (satu) hari kerja sejak tanggal inspeksi. Inspekta akan meninjau klaim sesuai prosedur. Komplain tidak berlaku jika unit telah dibongkar/diubah oleh pihak ketiga. (Catatan: garansi tidak berlaku untuk malfungsi elektrikal yang hanya dapat diverifikasi melalui diagnostik lanjutan).
8. Kepemilikan Data & Privasi
8.1. Semua foto, catatan, dan data inspeksi adalah hak milik Inspekta. Pelanggan diberi hak akses non-eksklusif untuk penggunaan pribadi.
8.2. Inspekta dapat menggunakan data yang dikumpulkan (dengan atau tanpa anonimisasi) untuk keperluan peningkatan layanan, pelatihan, dan analitik.
8.3. Inspekta dapat mengungkapkan data Pelanggan kepada instansi berwenang bila diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan atau untuk proses hukum.
9. Batasan Tanggung Jawab & Ganti Rugi
9.1. Inspekta tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung yang timbul akibat keputusan pembelian oleh Pelanggan berdasarkan laporan Inspekta.
9.2. Hasil inspeksi bersifat snapshot (saat pemeriksaan) — kondisi kendaraan dapat berubah sewaktu-waktu.
9.3. Pelanggan setuju untuk mengganti rugi (indemnify) Inspekta atas klaim pihak ketiga yang timbul akibat penggunaan laporan secara tidak tepat atau penggunaan laporan untuk tujuan komersial tanpa izin.
10. Force Majeure
10.1. Inspekta tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau pembatalan akibat keadaan di luar kendali, termasuk (tetapi tidak terbatas pada) bencana alam, cuaca ekstrem, pemogokan, gangguan jaringan, atau kebijakan pemerintah.
11. Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
11.1. Syarat & Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
11.2. Setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di tempat kedudukan hukum Inspekta (domisili perusahaan).
12. Perubahan Syarat & Ketentuan
12.1. Inspekta berhak mengubah Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Perubahan akan dipublikasikan di laman resmi Inspekta. Penggunaan layanan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan terhadap versi terbaru.
13. Ketentuan Tambahan Operasional
13.1. Waktu tunggu di lokasi: 30 menit (setelah tim tiba) sebelum dianggap batal.
13.2. Aturan untuk inspeksi ulang: inspeksi ulang untuk klaim dikenakan biaya sesuai ketentuan kecuali klaim diterima setelah verifikasi.
14.1. Area layanan utama Inspekta mencakup wilayah Karesidenan Kediri, yang terdiri dari:
· Kota Kediri
· Kabupaten Kediri
· Tulungagung
· Blitar
· Nganjuk
· Trenggalek
14.2. Untuk inspeksi di wilayah tersebut, tidak dikenakan biaya perjalanan tambahan, kecuali dinyatakan lain dalam promo atau ketentuan khusus tertentu.
14.3. Untuk lokasi inspeksi di luar area Karesidenan Kediri, akan dikenakan biaya perjalanan tambahan yang dihitung berdasarkan:
· Jarak tempuh ke lokasi,
· Waktu perjalanan dan kondisi lalu lintas,
· Kebutuhan operasional tim inspeksi (bensin, tol, waktu tunggu, dan faktor logistik).
14.4. Estimasi biaya perjalanan akan diinformasikan kepada Pelanggan sebelum konfirmasi jadwal inspeksi. Inspekta hanya akan mengirimkan tim setelah Pelanggan menyetujui biaya tambahan tersebut.
14.5. Bila terjadi pembatalan pada hari H untuk lokasi di luar area layanan, biaya perjalanan yang sudah disepakati tetap berlaku.